banner

Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Sekda Kota Bandung Dijebloskan ke Bui

Sabtu, 24 Mei 2025 16:15 WIB
Oleh: Marshel
Ilustrasi Korupsi (Foto: Liputan6.com)
Ilustrasi Korupsi (Foto: Liputan6.com)

RATASTV – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung inisial YS dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Usut punya usut, YS ditahan Kejaksaan lantaran terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik negara di Bandung Zoo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, YI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Menurut Nur, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, YI langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI,” kata Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya pada  Sabtu (24/5).

Menurut Nur, YI diduga secara melawan hukum menguasai aset Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” beber Nur.

Atas perbuatannya, YI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Nur.

Sebelumnya, pada kasus yang sama Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni S dan RBB, masing-masing selaku Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung