RATASTV.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan rehabilitasi terhadap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Selatan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Persetujuan diberikan terhadap perkara dengan tersangka Sapri alias Apring bin Basuni (alm), yang ditangani Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Keputusan tersebut diambil setelah ekspose perkara dilakukan secara virtual pada Senin, 22 September 2025.
Tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan dan asesmen, Sapri dinyatakan memenuhi kriteria sebagai pengguna akhir (end user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika dan merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika,” ujar JAM-Pidum dalam keterangan tertulisnya.
Beberapa alasan yang mendasari persetujuan rehabilitasi antara lain:
Tersangka positif menggunakan narkotika;
Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap;
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan berdasarkan asesmen terpadu;
Belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi;
Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
Sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penanganan kasus narkotika yang berorientasi pada pendekatan humanis dan pemulihan, bukan semata pemidanaan.