RATASTV.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 10 perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 22 September 2025.
Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya adalah kasus pencurian di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan tersangka Riski. Ia dijerat Pasal 362 KUHP atas dugaan pencurian sebuah tas berisi uang tunai Rp3,5 juta milik Erni Erawati di Taman Kota, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, pada 8 Juli 2025.
Aksi Riski dipergoki warga dan sempat dikejar massa sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian. Namun, perkara tersebut kemudian diajukan untuk diselesaikan secara restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Naungan Harahap, bersama Kasi Pidum Jayadi dan Jaksa Fasilitator Mugyadi.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban berhasil dicapai pada 10 September 2025. Dalam pertimbangannya, JAM-Pidum menyatakan bahwa tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta menyesali perbuatannya.
Setelah pengajuan dari Kejaksaan Negeri Morowali diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan mendapat persetujuan, perkara tersebut akhirnya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
9 Perkara Lain Disetujui
Selain perkara di Morowali, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian keadilan restoratif atas sembilan perkara lainnya, antara lain:
1. Ferdin alias Ferdi (Kejari Donggala) – Penganiayaan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP
2. Wahyudi Azhari alias Yudi (Kejari Dumai) – Penadahan, Pasal 480 KUHP
3. Tumadi alias Mamek (Kejari Dumai) – Penadahan, Pasal 480 KUHP
4. Abi Abdillah alias Abi (Kejari Dumai) – Penadahan, Pasal 480 KUHP
5. Rolisadi Putra alias Rolis (Kejari Bengkulu Utara) – Penganiayaan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP
6. Candra Supriyanto alias Cangga (Kejari Bangka Tengah) – Penganiayaan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP
7. Meigy Aditya alias Meigy (Kejari Pangkal Pinang) – Penipuan/Penggelapan, Pasal 378 atau 372 KUHP
8. Ariyansyah alias Cibom (Kejari Belitung Timur) – Penganiayaan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP
9. Selvi binti Hamzah (Kejari Bangka) – Penadahan, Pasal 480 KUHP
Alasan Penghentian Penuntutan
Dalam keterangan resminya, JAM-Pidum menyebut sejumlah alasan mengapa perkara-perkara tersebut layak diselesaikan secara restoratif, di antaranya:
Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana
Ancaman pidana di bawah lima tahun
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan
Tidak ada manfaat lebih besar jika perkara dilanjutkan ke pengadilan
Pertimbangan sosiologis serta respons positif dari masyarakat.
JAM-Pidum juga meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna