RATASTV – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya imbas adanya gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ dari netizen.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising tersebut.
Kendati demikian, menurut Agus, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap bisa dilakukan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9).
“Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan. Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” imbuh Agus.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).
UU ini mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene. Yaitu, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI. Lalu, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol. Serta pengawasan sarana prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Istana Turun Tangan
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pejabat untuk bijak dalam menggunakan sirene dan strobo. Penegasan itu terkait gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’
Gerakan itu digaungkan oleh netizen yang menolak penggunaan sirene dan strobo secara ilegal.
Netizen kesal dengan suara sirene yang dinilai menganggu termasuk cahaya lampu kendaraan.
“Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (19/9).
Prasetyo mendorong penggunaan fasilitas sirene tidak secara berlebihan dan harus memperhatikan pengguna jalan lainnya. Prasetyo menjelaskan, selama ini penggunaan sirene demi efektivitas.
Langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti, untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tandasnya.