banner

KPK Curigai Aliran Dana ke Dirjen Haji Kemenag, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Jumat, 19 September 2025 08:19 WIB
Oleh: Ahmad Al Qodir Muallem
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief.
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief.

RATASTV – Skandal kuota haji makin bergulir panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, ikut kecipratan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya indikasi uang yang mengalir ke pejabat tinggi Kemenag tersebut. Hilman pun diperiksa intensif oleh penyidik KPK selama hampir 11 jam, mulai pukul 10.22 hingga 21.53 WIB, Kamis (18/9), di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Ada dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut (Hilman Latief),’’ ujarnya.

Asep menegaskan, pemeriksaan berlangsung lama karena posisi Hilman yang sangat strategis. Sebagai Dirjen PHU, Hilman memegang peran sentral dalam penerbitan SK (Surat Keputusan) Menteri Agama, yang menjadi dasar pembagian kuota haji dan diduga ikut melatarbelakangi terjadinya praktik korupsi.

Kasus ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dari hasil perhitungan awal BPK RI, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini diperkirakan menembus Rp1 triliun lebih.

Tak hanya KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan fatal dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan haji tahun 2024. Bukannya mengikuti aturan UU, Kemenag justru membagi rata 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus, padahal seharusnya 92 persen reguler dan hanya 8 persen khusus. (*)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung