RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga meminta uang ribuan dolar kepada pendakwah sekaligus pemilik biro haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, agar jemaahnya berpindah dari haji furoda ke haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan oknum Kemenag itu membujuk Khalid dengan iming-iming keberangkatan tetap di tahun yang sama, asal membayar “uang percepatan” sebesar 2.400 dolar AS per kuota.
“Secara berjenjang. Yang minta itu adalah oknum dari Kemenag, tetapi melalui travel (biro perjalanan haji),’’ ujarnya, Kamis (18/9).
Khalid pun mengaku sempat mengumpulkan dana tersebut dan menyerahkannya lewat jalur berjenjang, mulai dari biro travel hingga akhirnya sampai ke tangan oknum Kemenag. Kasus ini mencuat usai Khalid bersaksi di kanal YouTube, di mana ia mengaku sudah mengembalikan uang ke KPK sebagai bentuk itikad baik.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan fakta mencengangkan, yakni 122 jemaah Uhud Tour dipaksa membayar 4.500 dolar AS per orang, plus tambahan 1.000 dolar AS bagi 37 jemaah yang jika tidak dibayar, visa hajinya tidak akan diproses. Semua praktik itu diduga melibatkan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang disebut sebagai perantara.
KPK sendiri telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Perhitungan awal BPK RI menyebut kerugian negara bisa menembus Rp1 triliun lebih. Bahkan, nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut terseret dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan besar dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi, yang dibagi rata 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus, padahal aturan UU jelas menyebut kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen. (*)