banner

Rangkap Jabatan Diharamkan MK, Nasib Komisaris BTN Fahri Hamzah di Ujung Tanduk

Kamis, 18 September 2025 08:47 WIB
Oleh: Ahmad Al Qodir Muallem
Fahri Hamzah 1

RATASTV – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah akhirnya buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan di BUMN maupun lembaga negara.

Ditemui di Jakarta, Rabu (17/9), Fahri menegaskan dirinya akan tunduk pada aturan hukum yang berlaku. “Saya ikut saja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah,” ujar eks Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Namun, ketika ditanya soal kesiapannya melepas kursi Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri belum menjawab gamblang. Ia hanya menekankan bahwa setiap langkahnya akan selalu merujuk pada ketentuan hukum.

“Apapun keputusan, saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi Hukum, jadi saya tahu aturan,” ujarnya.

Seperti diketahui, MK dalam putusan terbaru Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan, baik sebagai komisaris BUMN maupun jabatan lain yang dibiayai APBN/APBD. Putusan itu otomatis menyasar posisi Fahri Hamzah di BTN yang baru saja ia duduki sejak Maret 2025 lalu. (*)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung