RATASTV – Puluhan aktivis dari Prabu Peduli Lingkungan Simpul Cikarang Barat menggelar aksi damai di depan gudang PT Xaviera Global Synergy, Jalan Raya Fatahillah, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/9/2025).
Massa aksi membawa poster bernada protes dengan tulisan antara lain “Ratu Sampah Melanggar Peraturan”, “Ratu Sampah Gagal Urus Sampah”, dan “Fajar Surya Wisesa Jangan Diam”.
Koordinator aksi, Rudi Hardini atau Rudi Opu, menegaskan bahwa sampah yang menumpuk di gudang tersebut merupakan milik PT Xaviera Global Synergy, pengelola Bank Sampah Benteng Kreasi yang dipimpin Wilda Yanti alias “Ratu Sampah”.
“Perusahaan ini mengelola sampah dari PT Fajar Surya Wisesa Tbk (Fajar Paper), tapi sampah di sini sudah lama terbengkalai dan tidak dikelola,” tegas Rudi.
Dalam aksinya, Prabu Peduli Lingkungan menyampaikan lima tuntutan. Pertama, keterbukaan informasi publik terkait sisa sampah produksi Fajar Paper yang terbengkalai lebih dari setahun. Kedua, pertanggungjawaban PT Xaviera Global Synergy untuk segera membersihkan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Ketiga, mendesak DLH Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan dan memasukkan PT Xaviera Global Synergy dalam daftar hitam perusahaan pencemar lingkungan. Keempat, meminta KLHK/BPLH mengevaluasi Bank Sampah Benteng Kreasi yang diduga hanya dijadikan tameng bisnis, karena diduga melanggar UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah serta UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kelima, menuntut penjelasan dari Fajar Paper terkait kelanjutan pengelolaan sampah pasca kerja sama dengan PT Xaviera Global Synergy.
Meski aksi berlangsung tertib, tidak ada perwakilan dari PT Xaviera Global Synergy maupun Fajar Paper yang hadir. Aktivis juga membagikan selebaran berisi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Desa Kalijaya, Dede Sulaeman, menyatakan akan meneruskan persoalan ini kepada Pemkab Bekasi. “Kami juga akan menyampaikan masalah ini kepada PT Xaviera Global Synergy dan Fajar Paper. Kami tidak ingin ada pencemaran lingkungan di wilayah kami,” ujarnya.
Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menegaskan pentingnya penegakan aturan. “Kearifan lokal harus dijaga dan lingkungan yang bersih adalah hak setiap masyarakat. Perda Nomor 2 Tahun 2025 wajib ditegakkan,” katanya. (HDS)