RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag), tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik mendalami pemeriksaan pejabat Kemenag, BPKH, hingga asosiasi biro perjalanan haji.
“KPK akan menyampaikan update (perkembangan termasuk nama-nama yang bertanggungjawab),’’ ujarnya, Selasa (16/9).
Fakta mengejutkan terungkap, pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah justru dilakukan 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal UU jelas mengatur komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Sebelumnya, KPK sudah memulai penyidikan sejak Agustus 2025 dan menyebut kerugian negara akibat praktik curang ini bisa tembus Rp1 triliun lebih. Bahkan, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sudah dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dengan Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sederet kejanggalan serupa, publik kini menunggu siapa nama-nama besar yang bakal diumumkan KPK sebagai tersangka skandal haji paling panas sepanjang sejarah. (*)