banner

Tragis! Sejoli di Penjaringan Ditangkap Polisi Usai Aborsi, Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 17 September 2025 03:41 WIB
Oleh: Ahmad Al Qodir Muallem
Tempat melakukan aborsi di Penjaringan, Jakut. (Sumber: Polres Metro Jakut)
Tempat melakukan aborsi di Penjaringan, Jakut. (Sumber: Polres Metro Jakut)

RATASTV – Pasangan kekasih di Jakarta Utara bikin geger. Polisi meringkus sepasang sejoli berinisial H (29) dan AM (25) yang nekat melakukan praktik aborsi ilegal di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, pada Minggu (15/9).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan keduanya langsung ditahan setelah ditangkap pada Senin (16/9). Mereka dijerat pasal berat terkait perlindungan anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” kata Erick, Senin.

Kasat Reskrim Kompol Onkoseno GS menjelaskan, sang pria memaksa kekasihnya menelan obat penggugur kandungan hingga janin keluar dua jam kemudian. Setelah itu, korban sempat dibawa ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta mengingatkan masyarakat untuk tidak main-main dengan praktik aborsi ilegal yang selain melanggar hukum juga membahayakan nyawa ibu dan janin. (*)

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung