banner

Dua Praperadilan KPK Hari Ini: Indra Utoyo dan Rudi Tanoesoedibjo

Selasa, 16 September 2025 19:00 WIB
Oleh: Diaz
image-20250915220843

Dua Praperadilan KPK Hari Ini: Indra Utoyo dan Rudi Tanoesoedibjo

RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadapi dua gugatan praperadilan terkait dua perkara berbeda. Gugatan pertama diajukan oleh Indra Utoyo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di Bank BRI periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban melalui Biro Hukum KPK. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Dalam penghitungan dugaan kerugian keuangan negara, KPK juga sudah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan sejak awal perkara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Kasus dugaan korupsi EDC di BRI tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp744,5 miliar.

Budi juga menegaskan, kewenangan pimpinan KPK dalam penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) adalah sah demi hukum. “Pimpinan adalah penanggung jawab seluruh kewenangan lembaga, sehingga secara ex-officio juga sebagai penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap calon tersangka telah dilakukan sejak tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Selain Indra Utoyo, KPK juga menghadapi gugatan praperadilan lain yang diajukan oleh Rudi Tanoesoedibjo dalam kasus berbeda. Hingga kini, KPK menyatakan siap menghadapi seluruh gugatan yang diajukan dan meyakini proses hukum yang dilakukan sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung