RATASTV.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Keenam saksi yang diperiksa berinisial:
SLK, Vice President Supply Chain Planning & Optimization PT Pertamina (Persero) periode 2018–2019;
YD, Direktur Operasional PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021–2022;
MS, VP Legal Counsel Downstream tahun 2018;
KMSN, Manager Strategic Planning & Risk Management PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 dan Manager Fuel Supply & Logistics Optimization periode 2020–2022;
TE, Pelaksana Tugas Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;
FTS, Assistant Manager Contract & Claim.
“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka berinisial HW dan pihak lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/25).
Perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara.