banner

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Ditunda, Ini Alasannya 

Senin, 15 September 2025 19:31 WIB
Oleh: Marshel
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Bagus/Kemenpora.go.id)
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Bagus/Kemenpora.go.id)

RATASTV — Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, penundaan sidang tersebut guna melengkapi legal standing dari pihak Tergugat I dan Tergugat II.

“Nanti sidang berikutnya Senin tanggal 22 (September), untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Adapun dalam gugatan ini Gibran selaku Tergugat I (T1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merupakan Tergugat II (T2).

Gibran Kerahkan Tiga Pengacara 

Wapres Gibran mengerahkan sebanyak tiga orang pengacara untuk menghadapi gugatan perdata tersebut.

“Kami tiga orang,” kata kata salah satu pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Selain Dadang, dua pengacara lainnya adalah Basuki dan Anton Aulawi. Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) LawFirm.

Dadang mengaku menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar.

Dia belum bisa memastikan apakah Gibran selaku principal akan hadir langsung di persidangan atau tidak.

“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” kata Dadang.

Sidang Pertama Ditunda

Diketahui, sidang gugatan yang ditujukan ke Wapres Gibran hari ini merupakan kali kedua, setelah yang pertama digelar pada Senin (8/9/2025).

Sidang pertama ditunda lantaran pihak penggugat, Subhan menyatakan keberatan atas Gibran yang hadir diwakili oleh jaksa pengacara negara.

“Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting,” kata Subhan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

“Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres,” imbuhnya.

Penggugat Persoalkan Ijazah Gibran

Dalam gugatannya Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Menurut Subhan, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden 2024-2029.

Subhan menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat’.

Dengan landasan pasal di atas, Subhan merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung