banner

KPK Tak Berani Ungkap Kasus Skandal Akuisisi BCA oleh Djarum Group

Senin, 15 September 2025 13:19 WIB
Oleh: Hadits
BCA 1

RATASTV – Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro, menegaskan dirinya tetap istiqomah mengawal dugaan patgulipat penjualan 51 persen saham BCA kepada Djarum Group. Meski KPK dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan tersebut, ia optimistis kasus ini akan terbongkar hingga ke akar-akarnya.

Sasmito membantah anggapan bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah kedaluwarsa atau kerugian negaranya sumir. Ia menegaskan, berdasarkan UU Tipikor, korupsi baru dianggap kedaluwarsa jika berumur lebih dari 18 tahun.

Menurutnya, penjualan saham mayoritas BCA senilai Rp5 triliun pada 2002 sangat tidak sebanding dengan dana obligasi rekap Rp60 triliun yang digelontorkan pemerintah maupun nilai aset BCA saat itu yang mencapai Rp117 triliun.

Sasmito juga mengungkap pertemuannya dengan Arman Hartono, putra pemilik Djarum Group, serta Direktur BCA Subur Tan yang difasilitasi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 2018. Dalam pertemuan itu, ia menyinggung soal obligasi rekap Rp7 triliun per tahun hingga 2009. Jika dihitung enam tahun, totalnya Rp42 triliun, ditambah pokok rekap Rp60 triliun, sehingga nilainya lebih dari Rp100 triliun.

“Itu sebabnya saya bilang, Djarum Group dapat BCA gratisan dan untung besar. Dari situlah keluarga Hartono bisa jadi orang terkaya di Indonesia. Ketika pabrik rokoknya merugi, keuntungannya masih ditutup dari BCA,” ujarnya.

Ia menilai KPK seharusnya memeriksa banyak pihak, mulai dari pemilik Djarum Group Budi Hartono, eks Kepala BPPN I Putu Ary Suta, hingga Thomas Lembong selaku Wakil Presiden Senior BPPN. “Kalau dibedah, banyak pelanggarannya. Mulai dari kerugian negara hingga conflict of interest,” tandas Sasmito.

Ia juga menyinggung kebutuhan besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membiayai berbagai program rakyat. “Duit BLBI dan obligasi rekap itu dari keringat rakyat. Pemerintah seharusnya mengambil kembali untuk rakyat, bukan dinikmati konglomerat. Kalau data saya salah, kenapa tidak ada yang berani mensomasi saya?” pungkasnya.

Sementara itu, KPK menyatakan masih menelaah laporan tersebut. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya belum melakukan penindakan terkait kasus BLBI–BCA. “Sepengetahuan saya tidak ada running BLBI saat ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Di sisi lain, BCA membantah keras tudingan adanya patgulipat dalam akuisisi saham tersebut. Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, menjelaskan bahwa nilai Rp117 triliun yang sering disebut hanyalah total aset, bukan nilai pasar. “Nilai pasar ditentukan oleh harga saham di bursa, dikalikan jumlah saham beredar. BCA sudah IPO sejak 2000, sehingga harga saham sepenuhnya dibentuk mekanisme pasar,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di BEI, Rabu (20/8/2025).

Ketut juga menepis klaim adanya utang Rp60 triliun kepada negara. Menurutnya, yang tercatat di neraca adalah aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, yang seluruhnya telah selesai pada 2009 sesuai ketentuan hukum. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung