RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sejumlah nama sudah dikantongi lembaga antirasuah itu.
“Calonnya ada. Dalam waktu dekat pasti akan kami konperskan,” kata Asep di Gedung KPK, Rabu (10/9/2025).
KPK menduga tambahan kuota haji 20 ribu jamaah pada 2024 dibagi tidak sesuai aturan, yakni separuh untuk haji reguler dan separuh untuk haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Menurut Asep, pembagian menyimpang itu berawal dari komunikasi antara asosiasi travel haji dan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). “Sejak awal sudah ada niat jahat. Prosentase 50:50 itu hasil kesepakatan,” ujarnya.
KPK juga menyinggung adanya aliran uang dari pihak travel ke oknum Kemenag. Bahkan, agen yang tidak menyetorkan dana disebut terancam tidak mendapat jatah kuota haji. “Itu bentuk kesewenang-wenangan,” tegas Asep.
Akibat praktik tersebut, dana jamaah haji khusus tidak masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga negara kehilangan potensi keuntungan untuk subsidi haji reguler. “Seharusnya 18.400 jamaah dikelola pemerintah. Namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel,” ungkapnya.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz, serta bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. (HDS)