RATASTV.CO – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan kasus korupsi berinisial RS pada Selasa, 9 September 2025 pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman RS yang beralamat di Jl. Permata Hijau 6 No.5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
RS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar pada tahun 2015. Dalam kasus ini, Bank Kalbar membeli tanah seluas 7.883 meter persegi yang terdiri dari 15 bidang bersertifikat hak milik di kawasan Jl. A. Yani I, dengan total nilai transaksi sebesar Rp99,17 miliar.
Diduga, pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam SK Direktur Bank Kalbar No: SK/141/DIR Tahun 2006 yang diperbarui dengan SK/234/DIR Tahun 2013. Akibat pelanggaran tersebut, negara dirugikan sekitar Rp30 miliar akibat selisih antara harga pembelian dengan nilai yang diterima pemilik tanah.
RS diduga berperan sebagai kuasa penjual tanah bersama tersangka lain berinisial PAM yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat penangkapan, RS bersikap kooperatif dan proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9).
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum.