RATASTV – Wali Kota Bekasi dipastikan tidak akan menerima tunjangan perumahan. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Kota Bekasi yang menetapkan rumah tinggal pribadinya sebagai rumah jabatan, sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Secara regulasi, kepala daerah berhak mendapatkan rumah dinas atau tunjangan perumahan. Namun, kondisi di Kota Bekasi berbeda. Rumah dinas Wali Kota yang dahulu berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah lama dialihfungsikan menjadi Kantor Wali Kota, sementara rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda dijadikan kantor KPU. Akibatnya, hingga kini Pemkot Bekasi tidak memiliki rumah jabatan resmi.
“Untuk mengatasi hal tersebut, Pak Wali mengambil kebijakan menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan, karena dianggap sudah tersedia,” jelas Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, Kamis (11/9/2025).
Padahal, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, standar biaya sewa rumah jabatan ditetapkan sebesar Rp350 juta per tahun. Namun, karena rumah pribadi dijadikan rumah jabatan, anggaran tersebut otomatis dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, Wali Kota juga memutuskan menghapus anggaran pengadaan mobil baru dan memilih menggunakan kendaraan pribadinya sebagai mobil dinas.
Berdasarkan PP No. 109 Tahun 2000 Pasal 6 ayat (1), kepala daerah dan wakil kepala daerah seharusnya disediakan rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Hal itu diperjelas melalui Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Namun, di Kota Bekasi, yang ditanggung Pemkot hanyalah perlengkapan dan biaya pemeliharaan sesuai ketentuan dalam Perwal No. 14 Tahun 2025.
Sementara itu, isu tunjangan perumahan tengah memicu gelombang demonstrasi dari berbagai organisasi masyarakat dan pemuda di Kota Bekasi. Mereka menuntut agar tunjangan DPRD dihapus.
Sebagai perbandingan, besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi terbilang fantastis: Ketua DPRD: Rp53 juta per bulan atau Rp636 juta per tahun. Wakil Ketua: Rp49 juta per bulan atau Rp588 juta per tahun. Anggota DPRD: Rp46 juta per bulan atau Rp552 juta per tahun.
Tunjangan tersebut diberikan sepanjang masa jabatan, yakni lima tahun. (HDS)