banner

Fariz RM Angkat Bicara Usai Divonis 10 Bulan: Saya Terima dengan Lapang Dada

Jumat, 12 September 2025 08:55 WIB
Oleh: Ahmad Al Qodir Muallem
Fariz RM divonis 10 bulan penjara.
Fariz RM divonis 10 bulan penjara.

RATASTV –  Musisi legendaris Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) kembali jadi sorotan publik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada sang maestro musik atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam sidang pembacaan putusan, Fariz RM dengan tegar menyatakan menerima hukuman tersebut. “Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. InshaAllah ini yang terbaik,” ucapnya di hadapan majelis hakim, Kamis (11/9).

Tak hanya penjara, Fariz juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta, dan bila gagal melunasinya, siap mendekam tambahan dua bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 6 tahun penjara.

Hakim menolak memberikan rehabilitasi karena menilai Fariz RM telah berulang kali tersandung kasus serupa. Rekam jejaknya mencatat keterlibatan narkoba pada 2008, 2014, 2018, hingga 2025. Meski demikian, sikap kooperatif dan kelakuan baik selama persidangan menjadi faktor yang meringankan.

Kasus terbaru ini bermula saat polisi meringkus Fariz di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Februari lalu. Dari tangan sang musisi, aparat menyita barang bukti berupa sabu dan ganja, serta menetapkannya bersama seorang rekannya, ADK, sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung