banner

Terseret Dugaan Suap, Ketua KADIN Kalimantan Timur Ditahan KPK 

Rabu, 10 September 2025 19:42 WIB
Oleh: Marshel
KPK

RATASTV – Ketua KADIN Kalimantan Timur (Kaltim) inisial DDW ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terseret kasus dugaan suap perizinan.

Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (almarhum) itu terjerat perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahun Anggaran 2013-2018.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, DDW ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur,” kata Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Diketahui, dalam perkara dugaan suap tersebut lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Selain DDW dan Awang Faroek, KPK juga memproses hukum Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim ROC yang sudah ditahan lebih dulu.

Teruntuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Konstruksi Perkara 

Asep mengungkapkan, perkara ini bermula saat ROC yang bermaksud mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi miliknya kepada Pemprov Kaltim melalui koleganya yakni IC dan SG selaku makelar, Juni 2014.

Pada saat proses perpanjangan perizinan di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, DDW meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP dimaksud dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh Awang Faroek.

Selanjutnya, DDW menyetujui dan mengatur pertemuan dengan ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP.

“Bahwa kemudian, saudari DDW mengatakan, sebelumnya saudara IC telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas 6 IUP milik saudara ROC sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkap Asep.

“Namun, saudari DDW menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari ‘harga penebusan’ awal,” imbuh Asep.

Kedua pihak akhirnya menyepakati harga ‘penebusan’ tersebut. DDW dan ROC bertemu di sebuah hotel di Samarinda.

Di sana, DDW melalui IC menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan uang dolar Singapura, dan uang Rp 500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui SG.

“Setelah terjadi transaksi dimaksud, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudara DDW yang diantarkan oleh saudara IJ (babysitter DDW),” kata Asep.

Setelah transaksi selesai, DDW kemudian meminta fee tambahan kepada ROC melalui SG

“Namun, saudara ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari saudari DDW,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, DDW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung