KPK Dorong SKK Migas Perkuat Transparansi untuk Cegah Gratifikasi
RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pencegahan gratifikasi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor minyak dan gas bumi. Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga transparansi, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan hasil kekayaan alam benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut gratifikasi kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi, terutama dalam proses perizinan dan interaksi antara penyelenggara negara dengan pihak swasta. Karena itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) diminta memperkuat integritas dan menolak gratifikasi.
“SKK Migas berperan strategis sebagai regulator sekaligus mitra pengawas dalam kontrak kerja sama dengan berbagai pihak. Karena itu, penguatan integritas dan kepatuhan dalam setiap proses menjadi kunci,” ujar Aminudin dalam audiensi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Data Gratifikasi dan Tantangan Integritas
KPK mencatat dari 1.709 perkara korupsi yang ditangani, 1.068 di antaranya terkait suap dan gratifikasi. Laporan gratifikasi yang masuk ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KPK periode Januari–Juli 2025 mencapai 2.565 laporan.
Sementara itu, survei Transparency International melalui Global Corruption Barometer (GCB) 2020 menunjukkan 30 persen responden di Indonesia mengaku pernah membayar suap untuk mengakses layanan publik dalam 12 bulan terakhir.
Berdasarkan data tersebut, KPK mendorong SKK Migas untuk:
1. Membangun sistem pengendalian gratifikasi bersama KPK.
2. Meningkatkan literasi gratifikasi bagi pegawai dan mitra kerja.
3. Mengembangkan mekanisme pelaporan gratifikasi yang cepat dan mudah.
“Langkah pertama jelas: menolak gratifikasi dan tetap melaporkannya kepada UPG di SKK Migas. Pelaporan ini penting sebagai data statistik di setiap kementerian/lembaga,” tambah Aminudin.
Komitmen SKK Migas
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menyatakan pihaknya mendukung penuh rekomendasi KPK. “Interaksi kami dengan kontraktor dan subkontraktor sangat intensif, sehingga integritas menjadi pondasi utama,” katanya.
Sementara itu, Pengawas Internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, menegaskan pihaknya telah menerapkan prinsip FOR NOSE (For = Tidak Ada, No Offer = Hadiah, Subject Economy = Uang Pelicin) sebagai panduan pencegahan gratifikasi. “Kami siap mendukung pencegahan potensi korupsi dari KPK. Ini menjadi fokus kami dalam reformasi tata kelola,” jelasnya.
Kolaborasi dan Peran Publik
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menekankan bahwa pengendalian gratifikasi adalah tanggung jawab bersama. “Dengan integritas yang terjaga, manfaat dari pengelolaan SDA dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran struktural KPK, termasuk Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Indira Malik serta perwakilan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK bersama pimpinan SKK Migas.