RATASTV – Kabar gembira, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) lintas negara (cross border) di China dan Jepang pada Agustus 2025.
Sedangkan saat ini, QRIS lintas negara telah berlaku di negara Malaysia, Thailand, hingga Singapura.
Menurut Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, untuk Jepang pihaknya telah menyepakati sejumlah langkah teknis hingga tahap uji coba (sandbox) dengan otoritas sistem pembayaran setempat sejak pertengahan Mei 2025.
“Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan yang berarti kita bisa launching penggunaan outbond (QRIS) itu tanggal 17 Agustus yang akan datang,” kata Filianingsih.
“Jadi, orang Indonesia yang pergi ke Jepang nanti bisa menggunakan pembayaran dengan scan QR di Jepang,” imbuh Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan, kerja sama dengan China juga menunjukkan perkembangan positif. Menurutnya, finalisasi pengaturan bisnis, teknis, dan operasional telah disepakati antara Union Pay International dari pihak China dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
QRIS lintas negara dengan India, Filianingsih menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis antara ASPI dan NPCI International India.
Sementara QRIS lintas negara di Korea Selatan, Filianingsih menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses kajian dan finalisasi kerja sama di level industri antara ASPI denganK orean Financial Telecommunication and Clearings Institute.
Filianingsih menambahkan, di Arab Saudi pihaknya telah melakukan diskusi dengan Otoritas Moneter setempat.
Saat ini, Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi juga sedang mendorong program penggunaan pembayaran digital bagi jemaah haji dan umrah, terutama untuk negara dengan jumlah jemaah besar seperti Indonesia.
“Mudah-mudahan nanti dengan kita akan lanjut di akhir bulan ini akan ada diskusi secara intensif dengan Kementerian Haji dan Umroh dari Saudi Arabia,” ujar dia.
Menurut Filianingsih, hambatan utama dalam penerapan QRIS lintas negara terletak pada perbedaan struktur kelembagaan sistem pembayaran di masing-masing negara.
Sebab, proses kerja sama QRIS antarnegara diawali melalui otoritas sistem pembayaran. Namun, tidak semua negara menempatkan otoritas sistem pembayarannya di bawah bank sentral seperti di Indonesia.
Kondisi ini menyebabkan BI perlu lebih dahulu mempelajari struktur otoritas di negara mitra, menyesuaikan ketentuan regulasi, dan menyelaraskan infrastruktur sistem pembayaran yang digunakan.
“Setelah itu, barulah dapat dilanjutkan ke tahap kerja sama dengan pelaku industri dan pengujian sistem (sandbox),” tandas Filianingsih.