RATASTV – Misteri pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang, kakek, suami istri dan dua cucu yang masih balita di Indramayu, Jawa Barat terbongkar.
Terbaru, pada kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Indramayu tersebut aparat kepolisian Jawa Barat berhasil membekuk dua orang pria.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, dua orang yang diamankan pihaknya tersebut masing-masing pria berinisial R (35) dan P (29).
Menurut Hendra, R merupakan tersangka utama pembunuhan berencana tersebut, sedangkan P (29) yang membantu menghabisi nyawa para korban.
Hendra menambahkan, pembunuhan berencana ini diawali dengan sakit hati tersangka R terhadap korban Budi Awaludin (45).
Tersangka R berencana menyewa mobil Avanza milik Budi dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 750 ribu pada Senin (25/8).
Namun saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut ternyata mogok. R meminta uangnya kembali, tetapi korban Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako.
“Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan,” kata Hendra, di Polda Jawa Barat, Selasa (9/9).
Detik-detik Pembunuhan Lima Korban
Aksi sadis itu berawal pada Rabu (27/8) tersangka R menghubungi dan menemui rekannya P untuk meminta bantuan untuk menghabisi korban Budi.
Kemudian tersangka P mengamini keinginan R tersebut lantaran diiming-imingi uang sebesar Rp 100 juta.
“Namun sampai saat ini belum diterima oleh P,” terang Hendra.
Selanjutnya, malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB tersangka R membeli pacul dan menyimpannya di rumah P.
Keesokan harinya, Kamis (28/9) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R menghubungi P untuk datang ke rumahnya.
Malam itu sekitar pukul 23.00 WIB keduanya tiba di rumah korban dan R berpura-pura mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng dan diamini oleh korban
Pada Jumat (29/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, kedua tersangka mengajak korban untuk melihat gudang rumah Budi yang bakal dijadikan tempat penyimpanan minyak.
“Saat itu tersangka R memukul korban Budi dengan pipa besi, sampai dipastikan tak bernyawa,” beber Hendra.
Setelah itu, tersangka R kemudian masuk ke kamar Sachroni (bapak kandung Budi) dan memukulnya sementara tersangka P berjaga di pintu.
Usai korban Sachroni dihabisi, tersangka R menuju kamar Euis (istri Budi) dan memukul kepalan korban serta anak pertama Budi bernama Ratu yang sedang tidur.
Pelaku Tenggelamkan Bayi di Bak Mandi
Sementara tersangka P menenggelamkan anak kedua Budi yang masih bayi yakni Bela ke bak mandi hingga tewas.
“Tersangka mengambil peran paling keji dengan cara dibenamkan dalam bak hingga tak bergerak dan meninggal dunia,” katanya.
Usai menghabisi para korban, kedua tersangka merapikan kondisi rumah dan mencuri barang berharga seperti uang tunai Rp 7 juta serta tiga unit handphone.
Pada Jumat pagi, barang-barang perhiasan yang berhasil diambil diserahkan kepada tersangka P untuk dijual ke Pasar Mambo.
Di saat yang sama, tersangka P pun membeli terpal untuk menyeret para korban sebelum dikuburkan.
Pada Sabtu (30/8) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, kedua tersangka membawa jasad kelima korban ke halaman belakang rumah dan menguburnya.
“Korban dikubur dalam satu liang,” katanya.
Kuras Barang-barang Korban
Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka memindahkan mobil pick up putih milik korban dari garasi ke tepi jalan dengan kunci kontak masih di dalamnya.
Pada pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Toyota Corolla milik Sachroni ke hotel di Jatibarang untuk bersembunyi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, R menghubungi salah seorang pria bernama Evan menggunakan handphone milik korban Budi dengan maksud menggadaikan mobil pick up milik korban.
Kemudian, Minggu (31/8), tersangka R menerima uang dari Evan yang ditransfer melalui rekening DANA milik korban Budi sebesar 14 juta rupiah.
“Tersangka R pun sempat melakukan penarikan uang sebesar Rp 3 juta rupiah,” kata Hendra.
Lalu, hari Senin (1/9) pada pukul 02.00 dini hari, kedua tersangka mengembalikan mobil Corolla milik korban Sachroni dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan.
Hal itu untuk mengalihkan perhatian dan membuat alibi agar seolah-olah Evan adalah tersangka pembunuhan.
Di hari yang sama, mulai ramai pemberitaan soal ditemukannya lima jasad korban. Tersangka R pun memulai strateginya dengan menyebarkan kabar ke teman dan istrinya agar meyakinkan bahwa Evan merupakan pembunuh keluarga Sachroni.
Tersangka Kabur ke Luar Daerah
Pada Selasa (2/9), tersangka R dan P melarikan diri ke Jakarta menggunakan travel dan kemudian ke Bogor.
Pada esok harinya, Rabu (3/9) mereka berpindah tempat ke Semarang. Lalu pada Kamis (4/9) mereka beranjak pindah ke Demak. Hanya berselang satu hari, pada Jumat (5/9) mereka berangkat ke Surabaya.
Di saat pelarian keduanya, polisi pun terus lakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan, kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka.
Tersangka Ditangkap
Pada Sabtu, (6/9) para tersangka kembali ke Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokan Bunder dengan tujuan berangkat ke laut sebagai anak buah kapal.
Namun pelarian keduanya berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin (8/9) saat menunggu keberangkatan kapal laut.
Polisi pun menembak kedua tersangka pada bagian kaki karena melawan saat akan diamankan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya satu buah cangkul, satu ember kecil, seprei warna biru dengan bercak darah, terpal biru dengan bercak darah, tali tambang, dan batako.
Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna putih bernopol E-8093-PT beserta kunci kontak, STNK dan barcode BBM atas nama Budi, serta kwitansi gadai senilai Rp 19 juta.
Polisi juga menyita satu unit Toyota Corolla warna biru bernopol E-1640-PH beserta kunci kontak dan STNK atas nama Sachroni, serta bukti transaksi e-statement Bank Mandiri atas nama Evan Bagus Pratama.
Kita akan terus mendalami motif kedua para tersangka, serta untuk lakukan penyidikan mendalam untuk mengetahui adanya tersangka lainnya atau tidak,” kata Hendra.
Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.