banner

Dugaan Kejanggalan Akuisisi Saham BCA oleh Djarum Group Kembali Disorot

Senin, 8 September 2025 07:16 WIB
Oleh: Hadits
BCA 1

RATASTV – Dugaan kejanggalan akuisisi 51 persen saham Bank Central Asia (BCA) oleh Djarum Group kembali menjadi sorotan publik, terkait kasus BLBI pada 2002. Pengamat Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai perlu ada pemeriksaan ulang terhadap proses divestasi yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu.

Menurut Hudi, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sudah menemukan indikasi permainan harga saham pada 2001, namun BPPN tetap menetapkan tender divestasi.

“KPK sebaiknya meneliti kembali peran Bapepam dan BPPN terkait divestasi BCA. Jika ada kejanggalan, kepala BPPN saat itu bisa diperiksa,” ujarnya.

Sementara itu, catatan Pansus BLBI DPD periode 2021–2023 mengungkap, pemerintah telah menyalurkan dana talangan BLBI Rp718 triliun kepada perbankan, termasuk BCA. Dari total itu, BCA tercatat memiliki utang Rp26,596 triliun dan menerima bunga obligasi rekap Rp7 triliun per tahun, dengan total Rp60,8 triliun.

“Kerugian negara akibat BLBI mencapai ratusan triliun, dan khusus BCA lebih dari Rp26 triliun. Ini angka signifikan dan tidak bisa diabaikan,” tegas Hardjuno Wiwoho, Staf Ahli Pansus BLBI DPD.

Hardjuno juga menyoroti harga akuisisi BCA oleh Djarum Group sebesar Rp5 triliun yang jauh di bawah nilai appraisal Rp10 triliun, sementara aset BCA tercatat Rp117 triliun. Menurutnya, hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap mekanisme akuisisi.

Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, membantah adanya kerugian negara atau ketidaktransparanan.

“Nilai Rp117 triliun yang disebut publik adalah total aset, bukan nilai pasar. Nilai pasar ditentukan harga saham di bursa dikalikan jumlah saham beredar. Sejak IPO 2000, harga saham BCA terbentuk sesuai mekanisme pasar,” jelas Ketut.

Ketut menambahkan, tender yang dilakukan BPPN bersifat transparan dan akuntabel. Mengenai klaim utang Rp60 triliun, Ketut menegaskan seluruh aset obligasi pemerintah BCA telah lunas pada 2009 sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali membuka perdebatan mengenai akuisisi bank milik negara di era krisis, dan mendorong pengamat maupun lembaga pengawas untuk meninjau ulang proses yang berlangsung lebih dari dua dekade lalu. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung