RATASTV – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Skandal yang seharusnya mendukung program digitalisasi pendidikan ini justru berubah jadi ladang bancakan, dengan kerugian negara diperkirakan tembus Rp1,98 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menegaskan, angka tersebut masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP. Namun, usai pemeriksaan ketiga kalinya, Nadiem langsung ditahan Kejagung.
“Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 (yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan jeratan hukum ini, ancaman hukuman bagi Nadiem sangat serius.
Sebelumnya Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam skandal laptop “bodong” Kemendikbudristek periode 2019–2022, yakni: