banner

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Skandal Laptop Rp1,98 Triliun Bikin Negara Tekor

Kamis, 4 September 2025 17:18 WIB
Oleh: Ahmad Al Qodir Muallem
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung (Foto: RRI)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung (Foto: RRI)

RATASTV – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Skandal yang seharusnya mendukung program digitalisasi pendidikan ini justru berubah jadi ladang bancakan, dengan kerugian negara diperkirakan tembus Rp1,98 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo menegaskan, angka tersebut masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP. Namun, usai pemeriksaan ketiga kalinya, Nadiem langsung ditahan Kejagung.

“Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 (yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan jeratan hukum ini, ancaman hukuman bagi Nadiem sangat serius.

Sebelumnya Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam skandal laptop “bodong” Kemendikbudristek periode 2019–2022, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen (2020–2021)
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur TIK. (*)
Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung