RATASTV – Rusdi Masse Mappasessu resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Ahmad Sahroni, Kamis (4/9).
Sebelum dilantik, Rusdi Masse menjadi anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Rusdi Masee dilantik dalam rapat internal Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI, apakah saudara Rusdi Masse Mappasessu, nomor anggota A-424, dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setuju?” Tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Usulan pergantian tersebut tertuang lewat surat dari Fraksi Partai NasDem nomor 758, tertanggal 29 Agustus, perihal penyampaian pergantian nama anggota Komisi I dan III.
Semula, Sahroni bertukar posisi dengan Rusdi dari Komisi III ke Komisi I. Namun, belakangan ia telah dinonaktifkan statusnya sebagai anggota DPR.
Penonaktifan itu menyusul desakan publik lewat gelombang aksi unjuk rasa 25-31 Agustus, meski status tersebut menuai polemik karena tak diatur dalam UU MD3.
Sedangkan Rusdi yang semula sebagai anggota Komisi I mengisi posisi Sahroni di Komisi III, dan kini ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III.
“Berdasarkan Pasal 58 Peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pimpinan Komisi III DPR RI merupakan satu paket tetap berdasarkan usulan fraksi paket yang bersifat tetap tersebut berlaku selama lima tahun,” ujar Dasco.
NasDem Minta DPR Hentikan Gaji Sahroni
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian pembayaran gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang masih melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya resmi berstatus nonaktif dari keanggotaan DPR sejak 1 September 2025.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat, menjelaskan bahwa permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Viktor menambahkan, status keanggotaan Sahroni dan Nafa saat ini sedang dalam proses penanganan Mahkamah Partai NasDem. Putusan dari lembaga tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti komitmen NasDem dalam menjalankan mekanisme internal secara transparan dan akuntabel.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga keutuhan bangsa dengan mengedepankan dialog serta menyelesaikan perbedaan secara konstruktif. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ucap Viktor.