RATASTV – Kompol Cosmas K Gae dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8).
Kompol Cosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri yang duduk di samping sopir saat mobil rantis yang dinaikinya melindas pengendara ojol Affan Kurniawan.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9) hari ini.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan alasan institusinya memilih PTDH atau memecat Kompol Kosmas K Gae.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025. Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Menurut Trunoyudo, Kompol Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.
“Majelis Sidang KKEP pun menyatakan tindakannya merupakan perbuatan tercela. Dalam sanksi administratif, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata dia.
Tujuh Anggota Brimob Disidang Etik
Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Affan Tewas usai Dilindas Rantis Brimob
Sebelumnya, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.
Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan dan sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diproses buntut peristiwa tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.