Benny K Harman: Polri Harus Usut Penjarahan, Bukan Menahan Delpedro
RATASTV – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menyayangkan langkah kepolisian yang menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dugaan provokasi dalam gelombang aksi unjuk rasa di DPR pekan lalu.
Menurut Benny, seharusnya Polri memprioritaskan pengusutan kasus penjarahan yang terjadi di sejumlah rumah tokoh publik dan fasilitas umum. “Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” tegas Benny dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Benny juga mempertanyakan dasar penangkapan Delpedro. Ia menilai ajakan untuk menggelar aksi demonstrasi tidak bisa dijadikan alasan kriminalisasi. “Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” ujarnya.
Politikus Demokrat itu menegaskan, kebebasan berpendapat dan berserikat dijamin oleh UUD 1945. Hak tersebut, kata Benny, dapat disampaikan baik secara langsung maupun melalui media sosial. Ia menekankan, yang tidak dibenarkan adalah ajakan untuk melakukan aksi dengan membawa senjata tajam, pentungan, atau bom molotov.
“Yang salah itu kalau kamu mengajak, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’. Nah, itu salah,” jelas legislator asal Dapil NTT I ini.
Lebih jauh, Benny menilai langkah kepolisian menahan Delpedro justru mencederai hak asasi warga negara. Ia menyinggung Pasal 28G (1) UUD 1945 yang secara tegas menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan kebebasan berpendapat.
Selain itu, ia menilai Polri juga gagal memberikan perlindungan terhadap hak dasar warga dalam kericuhan demonstrasi. Pasalnya, sejumlah fasilitas umum dirusak, dibakar, dan beberapa rumah pribadi milik anggota dewan serta warga sipil dijarah sekelompok massa.
“Dengan alasan apa pun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” tutup Benny.