RATASTV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis publik figur Fachri Albar enam bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita dalam sidang putusan di PN Jakarta Barat, pada Rabu (3/9).
Menurut Iwan, terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama enam bulan di Balai Rehabilitasi BNN di Lido,” kata Iwan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut faktor yang memberatkan adalah karena Fachri Albar pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
Hal yang meringankan adalah sikap Fachri Albar yang mengakui perbuatannya dan perannya sebagai tulang punggung keluarga. Pertimbangan ini turut menjadi alasan dijatuhkannya vonis rehabilitasi.
Vonis terhadap Fachru Albar tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada Rabu (27/8).
Ditangkap Polisi Jakarta Barat
Fachri Albar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.
Aktor Fachri Albar ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, dia telah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007 dan 2018.