RATASTV – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dikabarkan telah ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Ade Ary menjelaskan, Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa..
“Dugaan tindak pidana yang terjadi diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR MPR sekitar gelora Tanah Abang Jakpus dan beberapa wilayah Jakarta lainnya,” kata Ade Ary.
Polisi menjerat Delpedro dengan pasal 160 KUHP dan atau pasal 45 a ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 uu 35/2024.
Pernyataan Founder Lokataru Foundation
Terpisah, Founder Lokataru Foundation Haris Azhar membenarkan bahwa Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap Polda Metro Jaya.
Haris Azhar menjelaskan, kronologi diduga dijemput paksa terhadap yang bersangkutan dilakukan Senin, tanggal 1 September 2025, pukul 22.45 WIB.
“Delpedro Marhaen, selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, telah dijemput secara paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) di kantor Lokataru Foundation yang mengindikasikan adanya tindakan penjemputan paksa di luar jam kerja normal dan di tempat kediaman/perkantoran,” kata Haris seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (2/9).
Menurut Haris, penjemputan dilakukan oleh kurang lebih 7-8 anggota Polda Metro Jaya, dipimpin oleh dari Subdit II Keamanan Negara (Kamneg) sebagaimana tercatat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Bahwa pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan,” kata Haris.
“Namun Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku,” imbuh Haris.
Haris menyatakan, Delpedro Marhaen meminta untuk didampingi kuasa hukum mengingat pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya. Hal ini sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity).
“Pihak kepolisian menyatakan bahwa surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang,” terang Haris.
Haris menceritakan, pada saat Delpedro akan dijemput terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan.
Namun pihak kepolisian tetap menyarankan Delpedro untuk mengganti pakaian, dan berjanji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya dengan didampingi Kuasa Hukum.
“Saat Delpedro Marhaen mengganti pakaian di ruang kerjanya, ia diikuti oleh kurang lebih 3 anggota kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi,” terang Haris.
“Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM) Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya,” catat Haris.
Haris mengungkapkan, tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM terlihat nyata, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa atau penasehat hukum, dan tidak adanya kesempatan untuk memberi informasi kepada keluarga, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi.
“Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa disertai surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” kata Haris.
“Petugas memasuki lantai 2 kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak/menonaktifkan CCTV kantor, yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum,” pungkas Haris.