RATASTV.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Para saksi yang diperiksa yakni:
AS, selaku Manager Project Management SSC PT Pertamina (2020–2021) dan saat ini menjabat sebagai Manager Invoice and Payment Development PT Pertamina.
ABP, menjabat sebagai Manager Supply Planning Kantor Pusat Pertamina (2020–2021) dan kini VP Optimization Risk & Market Development PT Kilang Pertamina Internasional (sejak 2022).
PA, VP Production Planning & Monitoring pada Direktorat Operasi PT Kilang Pertamina Internasional (sejak 2022).
BI, mantan Managing Director PT Pertamina International Shipping tahun 2013.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/9/25).
Perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang, yang melibatkan entitas strategis di lingkungan Pertamina.