RATASTV –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah itu menegaskan belum ada penetapan tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menganalisis berbagai keterangan saksi yang sudah diperiksa. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Senin (1/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan dari saksi,’’ ujarnya.
Beberapa saksi yang dipanggil antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji. Hasil penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. (*)