Hasil Identifikasi Propam Polri: Bripka R Ditetapkan sebagai Pengemudi Rantis yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
RATASTV – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan hasil identifikasi terkait posisi tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Dalam konferensi pers pada Jumat (29/8/2025), Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan terdapat dua anggota yang duduk di bagian depan rantis, termasuk pengemudi, serta lima anggota lainnya berada di bagian belakang.
“Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan yaitu dua orang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut. Lima orang lainnya dalam posisi di belakang,” ujarnya.
Bripka R ditetapkan sebagai pengemudi rantis, sedangkan Kompol C berada di kursi sebelahnya. Adapun lima anggota yang berada di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
“Yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C. Sementara lima anggota di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y,” beber Abdul Karim.
Sebagai tindak lanjut, ketujuh anggota Brimob tersebut dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) di Div Propam Polri selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, maka bisa diperpanjang kembali,” jelasnya.
Diketahui, Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob saat aparat berusaha memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Kericuhan kemudian merembet ke sejumlah titik lain, termasuk Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.