RATASTV.CO – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan hak-hak dasar bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Martin menjelaskan, salah satu fokus utama dalam pembahasan adalah memastikan pekerja rumah tangga terbebas dari kekerasan dan mendapatkan kepastian terkait hak-hak mereka, khususnya soal upah.
“Dari sisi PRT, yang terpenting adalah perlindungan hak-hak mereka selama bekerja, supaya tidak ada kekerasan dan mereka memperoleh kejelasan soal upah,” ujar Martin saat diwawancarai Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/08/2025).
Menurut Legislator Fraksi Partai Nasdem ini, skema upah PRT memang memerlukan pembahasan lebih mendalam, yang disebabkan karena karakteristik pekerjaan domestik berbeda dengan pekerja formal di sektor industri. Ia menegaskan, RUU ini akan memastikan adanya aturan yang jelas mengenai pembayaran upah, dengan tetap memberi ruang fleksibilitas mengingat pemberi kerja biasanya juga menyediakan fasilitas tambahan berupa tempat tinggal dan konsumsi.
“Upah minimum untuk PRT tentu berbeda dengan pekerja pabrik. Tetapi prinsipnya, harus ada kejelasan tentang upah agar hak-hak PRT terlindungi,” imbuhnya.
Selain itu, Martin menambahkan, regulasi yang tengah disusun di DPR diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kepentingan antara PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur. Dengan begitu, tidak hanya pekerja yang terlindungi, tetapi juga pemberi kerja mendapatkan kepastian, serta perusahaan penyalur memiliki landasan hukum yang jelas.