banner

Polri Tetapkan Tujuh Oknum Brimob Pelindas Ojol Sebagai Terduga Pelanggar Etik 

Jumat, 29 Agustus 2025 20:59 WIB
Oleh: Marshel
Insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). (Foto: Sindonews)
Insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). (Foto: Sindonews)

RATASTV – Propam Mabes Polri menyatakan sejauh ini tujuh oknum anggota Brimob telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa tujuh oknum anggota Brimob tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Tujuh orang itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka juga bakal menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.

“Tapi yang jelas, fakta yang ditemukan peristiwa itu terjadi dan 7 orang ini sudah ditetapkan terduga pelanggar,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

“Terduga pelanggar ini sama saja sudah ditentukan tersangka kalau di peradilan umum ya, kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” imbuh Abdul Karim

Abdul Karim menambahkan bahwa akan segera melanjutkan proses pidana kasus kematian Affan Kurniawan, setelah proses etik terhadap tujuh polisi yang diduga terlibat itu dirampungkan.

“Jadi karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya perbuatan pidananya dimana nanti baru kita limpahkan, sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu,” kata Abdul

Diketahui, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob yang berjalan kencang di tengah kerumunan massa di sekitar jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.

Demonstrasi dan bentrok di Pejompongan merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Gedung DPR RI sejak Kamis siang. Affan saat itu dikabarkan hendak mengantarkan makanan pesanan dari pelanggannya.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memerintahkan polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Prabowo mengaku terkejut sekaligus kecewa atas tindakan petugas yang berlebihan, yang mengakibatkan Affan meninggal dunia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf buntut insiden itu dan mengaku akan bertanggung jawab.

“Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan minta maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi dan tentunya kami juga tadi bertemu dengan lingkungan, ada pengurus masjid, ada (pengurus) RW,” kata Sigit dalam konferensi pers di RSCM Jakarta, Jumat (29/8) dini hari WIB

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung