banner

Noel Minta Amnesti, KPK : Hak Preogratif Presiden 

Selasa, 26 Agustus 2025 09:35 WIB
Oleh: Marshel
Immanuel-Ebenezer-Ditangkap-KPK-Minta-Amnesti-Dari-Presiden-Prabowo

RATASTV – KPK angkat bicara terkait Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan K3.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa amnesti merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, dia mengingatkan bahwa  kasus yang menjerat Noel masih berjalan.

“Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Budi digedung Merah Putih KPK, Senin (25/8).

Budi menyarankan agar Noel menjalani proses hukum dugaan korupsi yang menyeret dirinya dan beberapa pejabat Kemenaker.

“Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya, ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.

Diketahui, Noel terjerat kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari pemerasan sertifikasi K3 tersebut.

Noel diduga menerima uang itu pada akhir 2024 lalu, 2 bulan seusai yang bersangkutan menjabat Wamenaker.

Kasus tersebut menjadikan Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat kasus dugaan rasuah.

Buntut terjerat kasus rasuah itu, Noel dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (wamenaker).

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Noel mengklaim bahwa ia tidak dioperasi tangkap tangan sekaligus tak melakukan pemerasan.

Selain itu, Noel juga mengharapkan mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung