RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang dari biro travel haji kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengelolaan kuota tambahan haji khusus di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kuota tambahan sebesar 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi sejatinya diberikan untuk memangkas lamanya antrean haji reguler. Namun, pembagiannya justru berubah arah.
“Kuota tambahan itu dilakukan split 50 persen–50 persen. Untuk haji reguler 10 ribu, dan untuk haji khusus 10 ribu. Artinya, hal ini sudah bergeser dari niatan awal untuk mengurangi waktu tunggu jamaah reguler,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Budi menambahkan, kuota tambahan yang dialihkan ke haji khusus kemudian dikelola oleh biro travel dan selanjutnya diperjualbelikan.
“Dari situ, diduga terjadi aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji, dalam hal ini biro-biro travel, kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Pada Selasa (19/8/2025), tim penyidik menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah milik pihak biro travel. Dari lokasi itu, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan terkait jual beli kuota tambahan haji, serta sejumlah barang bukti elektronik (BBE).
Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2025), KPK juga menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk sebuah ponsel.
Di hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat, dan mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix. (HDS)