RATASTV – Isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menuai perhatian publik. Anies Baswedan ikut bersuara, menegaskan bahwa rumah adalah hak asasi manusia yang semestinya tidak dipajaki.
“Hak dasar atas tempat tinggal telah diakui PBB sejak 1948. Maka, jangan bebankan PBB pada kebutuhan dasar tanah dan bangunan,” ujar Anies dalam pernyataannya di YouTube, Selasa (19/8/2025).
Sebagai Gubernur DKI Jakarta (2017–2022), Anies pernah menerapkan pembebasan PBB untuk sebagian luas rumah. Melalui Pergub Nomor 23/2022, pemerintah menetapkan bahwa 60 m² pertama dari tanah dan 36 m² pertama dari bangunan dibebaskan dari pajak.
Kebijakan ini berlaku untuk semua rumah tanpa kecuali. “Kaya maupun miskin memiliki hak dasar yang sama atas tempat tinggal,” kata Anies.
Anies menyebut kebijakan itu dirancang berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman Nomor 403/2002 tentang Rumah Sederhana Sehat. Acuannya adalah kebutuhan satu keluarga dengan empat orang anggota.
“Jadi, kebijakan pajak jangan melupakan aspek hak asasi. Beban pajak semestinya baru berlaku di atas kebutuhan dasar tersebut,” tutupnya. (HDS)