RATASTV – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kembali menghirup udara bebas. Ia resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum HUT ke-80 Republik Indonesia, setelah menjalani lebih dari enam tahun masa hukuman.
Setnov bukan satu-satunya. Sebelumnya, sejumlah nama besar lain juga lebih dulu bebas bersyarat. Kebijakan ini berulang kali menuai protes publik karena korupsi dipandang sebagai kejahatan yang merugikan bangsa dalam skala besar, namun para pelakunya justru memperoleh keringanan.
Berdasarkan catatan, setidaknya lebih dari 20 koruptor terkenal bebas bersyarat pada 6 September 2022. Di antaranya Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Pinangki Sirna Malasari.
Daftar koruptor lain yang telah keluar lebih cepat dari penjara antara lain:
Kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor kini kembali dipertanyakan efektivitas serta keadilannya. Publik menilai, meski memenuhi persyaratan administratif, keputusan tersebut bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah. (HDS)