RATASTV – Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Teranyar, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi bansos tersebut, dua di antaranya koorporasi.
Namun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas dari kelima pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Menurut Budi, pada kasus itu para tersangka diduga membuat kerugian negara sebesar ratusan miliar rupiah.
“Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Budi.
KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri tehadap empat orang selama enam bulan ke depan.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh KPK karena keberadaan keempat orang tersebut dibutuhkan.
“Dalam (dibutuhkan) rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi.
Budi menjelaskan, penyidikan ini dimulai sejak Agustus 2025 dan merupakan pengembangan dari perkara bansos Kemensos sebelumnya