banner

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bergulir! KPK Sebut Segera Umumkan Tersangka 

Senin, 18 Agustus 2025 10:35 WIB
Oleh: Marshel
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. Ist)

RATASTV – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Terkini, lembaga antirasuah tersebut mengabarkan bahwa bakal segera mengumumkan tersangka pada kasus dugaan rasuah tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengumuman tersangka tersebut harus dibarengi dengan kelengkapan dokumen dan barang bukti.

“Ya pasti kalau target, harapannya kan ‘as soon as possible’ ya. Tapi kan kembali kepada hasil dari pada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan,” kata Setyo dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (18/8).

Menurut Setyo, belum diumumkannya para tersangka dalam kasus ini lantaran menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji.

“Dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian Keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” terang Setyo.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah eks Menteri Agama FCQ terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pada penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah YCQ.

“Dari barang bukti itu penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di kantor KPK, Jumat (15/8).

Selain rumah YCQ, KPK juga menggeledah rumah ASN Kemenag di daerah Depok, dan mengamankan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan kasus ini.

Diketahui, KPK telah mencegah eks Menteri Agama YCQ ke luar negeri. Selain itu, lembaga antirasuah juga mencegah IAA dan FHM yang merupakan pihak swasta.

KPK juga telah meminta klarifikasi kepada eks Menteri Agama YCQ terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal,” kata YCQ digedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8).

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp 1 triliun lebih.

Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu tidak sesuai aturan.

“Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung