RATASTV – Nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyinggung nama Tom saat memeriksa eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Dayu Padmara Rengganis, yang dihadirkan sebagai saksi.
“Sehingga saya meyakini ada keterlibatan dan keuntungan Thomas Trikasih Lembong dalam kegiatan impor gula dimaksud,” ujar jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dayu.
Dalam BAP itu, Dayu juga menyebut PT PPI dijadikan alat agar impor gula bisa diberikan kepada pihak swasta. “PPI hanya dijadikan alat agar impor gula bisa diberikan kepada swasta tanpa mengindahkan tujuan stabilisasi harga, sehingga PT PPI terpaksa menjual kepada distributor sesuai surat Thomas Trikasih Lembong tanggal 10 Februari 2016,” lanjut jaksa.
Dayu mengakui pernyataan tersebut memang disampaikannya ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. “Ya, pada saat diperiksa diminta pendapat, jadi itu pendapat saya, Pak, seperti itu,” ujarnya.
Namun dalam persidangan, nama Tom tidak banyak dibahas lebih lanjut. Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan seputar Permendag Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Dayu mengaku tidak mengetahui aturan itu ketika PPI melakukan impor bersama pihak swasta.
Sebelumnya, Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti memperkaya pihak lain dalam kasus impor gula. Namun, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas pada 1 Agustus 2025. Abolisi itu otomatis menghapus seluruh proses hukum dan akibat hukum terhadap dirinya.
Meski begitu, kasus impor gula masih terus berjalan terhadap pihak lain. Charles Sitorus, eks Direktur PT PPI, telah divonis 4 tahun penjara. Sementara sembilan terdakwa lain dari pihak korporasi masih menjalani persidangan, di antaranya: