RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Jumat (15/8/2025) sore. Penggeledahan berlangsung di kediamannya di Jakarta Timur dan masih berlanjut hingga malam hari.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut.
“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat petang.
Selain rumah Gus Yaqut, penyidik juga menggeledah kediaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil.
“Pertama, rumah ASN Kemenag di Depok, tim menyita satu unit kendaraan roda empat. Kedua, penggeledahan dilakukan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] di Jakarta Timur,” sambung Budi.
Menurut Budi, Gus Yaqut bersikap kooperatif selama proses penggeledahan.
Sehari sebelumnya, KPK telah mencegah Gus Yaqut bepergian ke luar negeri. Larangan berlaku enam bulan, terhitung sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lain dengan inisial IAA dan FHM juga masuk dalam daftar pencekalan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Budi.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Dugaan korupsi berfokus pada alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada 2023 yang diduga tidak disalurkan sesuai aturan.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka pasti, KPK telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit.
Dalam sepekan terakhir, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor swasta penyedia jasa perjalanan haji.
Dari operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Menurut Budi, setelah proses penggeledahan selesai, penyidik akan memanggil sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan.
Meski penyidikan sudah berjalan dan sejumlah pihak telah dicekal, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. (HDS)