banner

SK Kuota Haji Eks Menag Yaqut Jadi Barang Bukti, KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp1 Triliun

Jumat, 15 Agustus 2025 04:20 WIB
Oleh: Hadits
Yaqut 3

RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. SK tersebut ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“SK yang ditandatangani saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) itu menjadi salah satu bukti,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025).

Menurut Asep, KPK menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi biro perjalanan haji terkait pembagian kuota tambahan. Rapat tersebut memutuskan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang kemudian ditegaskan melalui penerbitan SK Menag.

“Artinya, keputusan 50 persen–50 persen itu tidak sesuai dengan undang-undang. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya.

Tidak Sesuai UU

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen. Dengan tambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi, seharusnya dialokasikan 18.400 kursi reguler dan 1.600 kursi khusus.

Namun, Kemenag justru menetapkan pembagian masing-masing 10.000 kursi, yang dianggap menyalahi aturan. “Harusnya 92 persen dengan 8 persen, bukan 50 persen–50 persen,” tegas Asep.

Kerugian Rp1 Triliun

KPK menaksir kerugian negara akibat penyimpangan pembagian kuota ini mencapai Rp1 triliun. Untuk mendalami perkara, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji–umrah Fuad Hasan Masyhur.

“Kami akan memperdalam bagaimana proses SK itu bisa terbit,” kata Asep.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini tengah menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut pelayanan ibadah dan hak umat dalam menunaikan rukun Islam kelima. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung