banner

KPK Geledah Rumah Eks Menteri Agama di Jakarta dan Jawa Barat 

Sabtu, 16 Agustus 2025 12:56 WIB
Oleh: Marshel
KPK 2

RATASTV – Rumah eks Menteri Agama periode 2020-2024 YCQ yang berada di Jakarta Timur dan Jawa Barat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/8).

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan ini untuk mencari barang bukti  Dua rumah yang digeledah masing-masing berada di Depok, Jawa Barat dan daerah Jakarta Timur.

“Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” kata Budi pada Jumat.

Menurut Budi, dari penggeledahan dua rumah milik YCQ tersebut tim KPK menyita kendaraan roda empat dan barang bukti elektronik (BBE) dalam bentuk gawai.

“Barang Bukti Elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” kata Budi.

Diketahui, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang termasuk YCQ.

Larangan ini dilakukan karena ketiga orang tersebut perlu ada di Indonesia untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Keputusan ini berlaku untuk enam (6) bulan ke depan,” kata Budi pada pekan lalu.

Hingga berita ini ditayangkan, eks menteri agama YCQ belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan rumahnya oleh lembaga antirasuah tersebut.

Diketahui, KPK telah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose.

Badan anti-korupsi ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.

Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung