RATASTV – LSM Tri Nusa Bekasi Raya mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, membatalkan hasil seleksi direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Bhagasasi serta membubarkan panitia seleksi (Pansel) yang dinilai cacat hukum.
Ketua Tri Nusa, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menuding Pansel meloloskan calon direktur umum yang masih memiliki catatan hukum. Ia menyebut nama Daud Husin, yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022 dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana koperasi Yayasan Al Azhar Jaka Permai, Kota Bekasi.
“Dipercaya mengelola dana koperasi saja tidak amanah, apalagi mengelola dana miliaran rupiah di PDAM. Ini jelas kelalaian Pansel,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Tri Nusa menilai keputusan tersebut melanggar tata tertib seleksi, yang seharusnya mendiskualifikasi calon dengan masalah hukum. LSM ini berencana melayangkan surat ke Kemendagri untuk membatalkan hasil seleksi dan membubarkan Pansel.
Berdasarkan surat Pansel Nomor 500/052/SU-Pansel-Perumda TB/2025, tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi adalah Ahmad Sudrajat, Muhammad Imanudin, dan Daud Husin. Tri Nusa menilai keputusan ini mengabaikan aturan yang berlaku.
Mandor Baya juga menuding adanya campur tangan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, yang diduga meloloskan kandidat tertentu untuk kepentingan bisnisnya.
“Sudah menjadi rahasia umum PDAM Tirta Bhagasasi menjadi gurita bisnisnya sejak lengser,” ujarnya.
LSM Tri Nusa akan mengirimkan laporan ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, KPK, Ombudsman RI, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang di PDAM Tirta Bhagasasi.
Ia meminta Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) membatalkan penetapan tiga calon tersebut, menunda proses lanjutan, dan mengulang seleksi.
Perumda sendiri merupakan BUMD yang berfungsi menyediakan layanan publik vital, seperti air minum, dan berkontribusi pada pendapatan daerah. Namun, menurut Tri Nusa, fungsi ini terhambat karena adanya praktik yang merugikan masyarakat dan daerah. (HDS)