RATASTV — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, tidak menunda pelaksanaan hukuman. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (13/8).
Melalui konferensi persnya, Anang menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Silfester tetap berjalan meski PK telah diajukan. Sidang PK dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2025, berdasarkan pemberitahuan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima Kejaksaan Negeri pada 11 Agustus lalu. Sementara itu, informasi permohonan PK telah tercatat sejak 5 Agustus 2025 dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebelumnya divonis selama satu tahun penjara di tingkat pengadilan pertama. Namun, putusan diperberat menjadi satu setengah tahun pada tingkat kasasi. Meski demikian, hingga kini eksekusinya belum dilakukan.
Antara News
Kejagung juga telah melakukan upaya pengejaran administrasi terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar eksekusi segera dilaksanakan, tanpa menunggu hasil sidang PK. (HDS)