RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Kasus bermula dari tambahan kuota 20 ribu jemaah haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membaginya rata—masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus—melalui SK Menteri Agama 130/2024. KPK menilai kebijakan ini bertentangan dengan UU 8/2019 yang mengatur porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya sedang menelusuri siapa yang menginisiasi kebijakan tersebut. “Apakah bottom-up, top-down, atau keduanya,” ujarnya, Selasa (12/8).
KPK juga menemukan adanya pertemuan pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah pengusaha perjalanan haji tak lama setelah kuota tambahan diumumkan. Yaqut, meski tidak hadir dalam pertemuan itu, telah diperiksa sebagai saksi pada 7 Agustus 2025. Empat hari kemudian, surat pencegahan ke luar negeri diterbitkan.
Lewat juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menyatakan siap kooperatif. “Sebagai warga negara yang menghormati hukum, beliau berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal haji di Kementerian Agama. Dua mantan menteri sebelumnya, Said Agil Husin Al Munawar dan Suryadharma Ali, pernah dipenjara karena korupsi pengelolaan haji.
Pengamat antikorupsi menilai lemahnya pengawasan internal menjadi akar masalah. Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut fungsi inspektorat jenderal tidak optimal karena berada di bawah menteri. Transparency International Indonesia menekankan perlunya reformasi total tata kelola internal dan pelibatan masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan.
Selain kuota haji, ICW juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan katering dan transportasi jemaah haji 2025 senilai ratusan miliar rupiah. Nilai kontrak transportasi mencapai Rp667,58 miliar, sementara potensi kerugian dari pungutan liar katering dan pengurangan porsi makanan diperkirakan lebih dari Rp350 miliar.
Dengan anggaran Kementerian Agama yang mencapai Rp66,2 triliun, pengamat menilai potensi penyimpangan sangat besar. Reformasi menyeluruh dinilai mendesak untuk mencegah kasus serupa terulang. (HDS)