RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta pada Selasa (12/8).
Penggeledahan lembaga antirasuah itu terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada penggeledahan itu pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan.
“Berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D / D Prarama menjadi kelas C melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8) malam.
Lima Orang Jadi Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. Proses hukum ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Lima tersangka tersebut masing-masing Bupati Kolaka Timur Abd Azis, PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.