banner

Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Dinilai ‘Libur Pilih-Pilih’, Pekerja Swasta Merasa Tersisih

Selasa, 12 Agustus 2025 12:16 WIB
Oleh: Hadits
Cuti Bersama 18 Agustus 2

RATAS – Kebijakan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional menuai kritik dari kalangan pekerja swasta. Bagi aparatur sipil negara (ASN), keputusan ini berarti libur panjang usai perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun bagi banyak pekerja swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja biasa.

Kojek (29), pegawai swasta, menilai cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah.

“Cuti bersama itu cuma berlaku untuk instansi pemerintah. Kalau kerja di swasta mana ada libur. Susah. Harusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja,” ujarnya.

Wiwi (32), pekerja asal Bogor, menilai cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak.

“Kalau cuma status cuti bersama, perusahaan bisa saja tidak meliburkan karyawan. Saya kerja di perusahaan milik perorangan, tetap masuk. Yang libur cuma orang pemerintah,” keluhnya.

Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, mengaku cuti tambahan setelah lomba kemerdekaan akan bermanfaat untuk kesehatan.

“Cuti bersama bisa jadi waktu tambahan istirahat. Tapi saya paham, tidak semua sektor usaha bisa menerapkannya,” katanya.

Cuti bersama 18 Agustus 2025 ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.

Meski berlaku untuk ASN, di sektor swasta cuti bersama bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Penerapannya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan maupun pembayaran upah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, meski cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik tetap harus optimal.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional. Tujuannya, masyarakat tetap bisa merayakan HUT Kemerdekaan dengan gembira tanpa mengganggu layanan publik,” kata Rini, Jumat (8/8/2025). (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung