RATASTV – Gelombang kasus korupsi besar kembali mengguncang Tangerang Selatan (Tangsel). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi melimpahkan berkas, barang bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Tangsel ke tahap II. Langkah ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus panas ini ke persidangan.
Pelimpahan dramatis yang digelar di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Kota Serang, Senin (11/8/2025), menghadirkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas LHK Tangsel Wahyunoto Lukman (WL), dua ASN berinisial TAKP dan ZY, serta seorang pengusaha swasta SYM. Keempatnya kini ditahan di Rutan Kelas II-B Serang selama 20 hari, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka ditahan di Rutan Kelas II-B Serang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Senin (11/8/2025).
Tak main-main, Kejati Banten mengungkap para tersangka diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum hingga merugikan negara Rp21,6 miliar. Bukti yang disita pun menggunung sebanyak 331 dokumen yang siap memperkuat dakwaan.
Kasus ini berawal dari proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp 5,9 miliar. Alih-alih dikelola sesuai aturan, sampah kota justru dibuang sembarangan ke berbagai daerah seperti Tangerang, Bogor, dan Bekasi, bahkan ke lahan pribadi warga. Lokasi-lokasi ilegal itu antara lain Desa Cibodas dan Sukasari (Bogor), Desa Gintung dan Jatiwaringin (Tangerang), hingga wilayah Cilincing (Bekasi).
Lebih parah lagi, pembuangan dilakukan dengan metode open dumping, menumpuk sampah begitu saja tanpa pengelolaan. Praktik ini jelas dilarang, merusak lingkungan, dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. (*)